Untuk 2008 dikembangkan bekerjasama dengan 23 perguruan tinggi di 20 provinsi. Program Sarjana Membangun Desa (SMD), salah satu program Ditjen Peternakan (Ditjennak) Deptan, bertujuan memberdayakan kelompok tani ternak dengan sarjana peternakan dan dokter hewan sebagai pendamping, yang ditempatkan di pedesaan.
Di 2008, program SMD dilanjutkan,” papar Bambang Trisetyo Eddy, salah satu pembina lapangan SMD dari Fapet Undip Semarang. Karena selama setahun (2007) kegiatan ini menunjukan kemajuan dan perkembangan. Untuk 2008 akan dikembangkan lebih lanjut dengan bekerjasama 23 perguruan tinggi di 20 provinsi.Program SMD dilatarbelakangi kenyataan lapangan ketidakmampuan produksi domestik dalam memenuhi kebutuhan daging, terutama daging sapi. Disampaikan Bambang, Ditjennak memandang ketidakmampuan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi disebabkan tiga hal.
Aspek teknologi, kelembagaan dan permodalan,” sebut Bambang yang Pembantu Dekan III Fapet Undip. Penempatan sarjana peternakan dan dokter hewan di pedesaan diharapkan dapat membantu permasalahan peternak, memberikan solusi atas 3 aspek tersebut, melalui penerapan hasil-hasil penelitian perguruan tinggi maupun lembaga penelitian lainnya.Diharapkan, akan didapat sistem usaha budidaya sapi potong yang lebih efisien. Selain itu juga mampu meningkatkan pemberdayaan kelembagaan peternak, sehingga dapat mengakses berbagai potensi sumberdaya peternakan, permodalan dan peluang pasar. Yang pada gilirannya menumbuhkan jiwa kewirausahaan, mendorong ekonomi pedesaan berbasis sapi potong. Sehingga sasaran meningkatnya produksi dan produktivitas sapi potong dapat terwujud.
Ada 6 komponen pelaku pelaksanaan program SMD meliputi ditjennak, perguruan tinggi, dinas peternakan provinsi, dinas peternakan kab/kota, SMD dan kelompok petani peternak. Sebagai pelaksana lapangan lebih banyak ditekankan pada sarjana atau dokter hewan dan kelompok petani peternak. Sementara yang lain berperan sebagai fasilitator dan pembinaan.Bagi sarjana atau dokter hewan yang berniat terjun dalam program ini, harus siap melaksanakan tugas minimal 3 tahun. Sementara kelompok petani peternak disyaratkan memiliki kelompok petani yang jelas, baik anggota, administrasi, perencanaan usaha serta kesiapan pengembangannya.
Sumber: http://www.trobos.com
05 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar